Di era OSS RBA (Online Single Submission), setiap pelaku usaha — baik mikro, kecil, maupun menengah — diwajibkan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Dokumen ini bukan hanya formalitas, melainkan bukti bahwa usaha Anda:
-
Legal dan terdaftar
-
Mematuhi regulasi lingkungan
-
Siap diperluas atau diaudit
-
Dapat bekerja sama dengan mitra bisnis, bank, dan pemerintah
Deka Jasa membantu pengurusan NIB–SPPL untuk berbagai usaha:
☕ Kafe & restoran
🏡 Kos / homestay
🔧 Bengkel
🧺 Laundry
🏬 Ruko dan toko retail
🏢 Perkantoran & usaha komersial lainnya
Mengapa Proses NIB–SPPL Sering Terhambat?
-
Data usaha tidak sesuai regulasi
-
Ketidaktahuan tentang klasifikasi KBLI
-
Tidak memahami alur OSS RBA
-
Belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)
-
Kesalahan input teknis yang menyebabkan permohonan ditolak
Deka Jasa Menyediakan Pendampingan Lengkap
✔ Analisis bidang usaha & KBLI
✔ Pembuatan NIB yang benar sesuai aturan
✔ Penyusunan SPPL sesuai standar lingkungan
✔ Pengurusan KKKPR bila diperlukan
✔ Monitoring hingga dokumen lengkap terbit
Dengan pendampingan resmi dari Deka Jasa, pelaku usaha dapat fokus menjalankan bisnis tanpa kerepotan administratif.

