Jasa Legalitas Bangunan & Usaha

List Layanan

Layanan Legal Kami

Layanan pengurusan perizinan bangunan dan usaha yang disesuaikan dengan ketentuan teknis, tata ruang, dan persyaratan administratif yang berlaku, dilakukan secara resmi.

Pengurusan PBG Baru / Revisi

Pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — pengganti IMB.

  • Termasuk pengecekan lokasi (KKKPR), SPPL, dan rekom teknis bila diperlukan.
  • Wajib untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan.

Salinan / Legalisir IMB Lama Yang Hilang

Pendampingan pencarian dan pengesahan ulang dokumen IMB lama yang rusak atau hilang.

  • Diperlukan untuk jual beli, pengurusan SLF, atau pembuktian legalitas bangunan.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pendampingan penerbitan SLF untuk bangunan yang telah selesai dibangun sebagai bukti laik digunakan.

  • Meliputi pemeriksaan teknis, rekom Damkar, dan validasi dinas terkait.

NIB + SPPL (OSS RBA TERBARU)

Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) melalui OSS berbasis risiko.

  • Cocok untuk usaha kafe, kos, bengkel, toko, laundry, dan properti komersial.

Pengecekan Kelayakan Lokasi Bangunan (KKKPR)

Layanan untuk memastikan lokasi bangunan atau usaha sesuai peruntukan tata ruang (zonasi) melalui sistem GISTARU.

  • Syarat wajib sebelum pengajuan PBG, SLF, atau izin usaha agar lokasi dinyatakan layak secara hukum dan teknis.

Izin Reklame / Papan Nama Usaha

Pendampingan perizinan pemasangan reklame, billboard, neon box, atau papan nama usaha.

  • Termasuk perhitungan pajak reklame dan verifikasi lokasi pemasangan.